SERPONG,TO- DPC Partai Demokrat Tangerang Selatan tidak mempersoalkan bila kursi yang diberikan untuk DPRD hanya 45 kursi asalkan dilakukan perecepatan pelantikan.
"Mau 45 atau 50 kursi tidak jadi persoalan. Kami mendukung digunakannya Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU dalam proses penentuan caleg untuk DPRD Tangsel," kata Ivan Adji Purwanto, Ketua DPC PD Tangsel terpilih, Selasa (9/2l/2010).
Menurut Ivan, berdasarkan tahapan seharusnya KPUD Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terhadap caleg terpilih. "Ini SK-nya saja belum ada, bagaimana pelantikannya," ucapnya.
Ivan mengaku mendapatkan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo dan Ketua DPD Banten Bambang Sutresna untuk membantu kadernya dengan meminta KPUD Kabupaten Induk untuk cepat memproses pelantikan DPRD Kota Tangsel. "Soal jumlah kursi 45 dan 50, kita serahkan ke proses hukum saja. Jangan sampai ada penundaan kembali pelantikan DPRD," imbuhnya.
Ivan mengatakan, bila kursi DPRD sebanyak 45 maka partainya mendapatkan 12 kursi. Sedangkan bila 50 kursi maka estimasinya 13 kursi. (ruhy)
Komentar
Tulis komentar baru