BANDARA,TO- Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggaggalkan upaya penyelundupan ketamine seberat 2,5 kg yang dilakukan oleh Cheta Ashokal Rohra warga negara India.
"Modusnya, ketamine diletakkan disisipkan dalam Thermoware,," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo Selasa (2/3).
Dan kecurigaan petugas didasarkan setelah melihat gerak-gerik pelaku yang turun dari pesawat " Setelah pemeriksaan X Ray diketahui paket ketamine berada dibawa Thermoware,"kata Gatot.
Tersangka diduga bagian dari sindikat yang sama pada penyelundupan ketamine yang dilakukan warga India sebelumya yaitu, Murli Banomal Nagdev dan Nijamudeen Kalamudeen.
Ketamine merupakan sediaan farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo 197 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang kesehatan. Peredaran ilegal ketamine diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.
Untuk pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mabes Porli. Badan Narkotika Nasional, kata Gatot, masih mengembangkan penyidikan. (cha/ti)
Komentar
Tulis komentar baru