TANGERANG- Sekitar 150 wartawan hari ini akan mendatangi Markas Besar Kepolisian RI. Mereka akan menggelar aksi menolak pemanggilan wartawan Kompas dan Seputar Indonesia oleh penyidik Mabes Polri.
150 Wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti-Kriminalisasi Pers ini akan memulai aksinya di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2009, pukul 10.00.
Menurut Koordinator aksi, Suparni, aksi ini ditujukan untuk menyikapi pemanggilan wartawan Kompas dan Seputar Indonesia. Pemanggilan ini terkait dengan rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan seseorang.
"Pemeriksaan jurnalis meski sebagai saksi sekalipun adalah proses penghambatan kebebasan pers. Pemeriksaan ini adalah bentuk intimidasi terselubung—untuk kemudian dalam banyak kasus jurnalis ikut dijadikan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam surat panggilan Redaksi Kompas, Kamis 19 November 2009, rujukan kesatu adanya laporan polisi. Laporan pertama dengan No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP.
Rujukan kedua adalah Laporan Polisi dengan No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Namun belakangan, polisi membatalkan pemanggilan terhadap wartawan Kompas dan Seputar Indonesia itu. (VN)
Komentar
Tulis komentar baru