JAKARTA, TO - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dengan tuntutan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Cirrus menjelaskan, tidak ada hal yang meringankan Antasari dalam kasus ini.
Sebelumnya, JPU mendakwa Antasari Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP junto Pasal 340 KUHP. Dalam pasal tersebut Antasari ditenggarai sebagai orang yang menyuruh atas pembunuhan petinggi PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
JPU menjelaskan, awal permasalah terjadi saat Antasari menemui Rani Juliani, yang juga istri Nasruddin, di Hotel Grand Mahakam nomor 803 pada Mei 2008 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Antasari diduga melakukan perbuatan asusila saat meminta Rani memijit punggung mantan Jaksa itu . Namun hal tersebut diketahui oleh Nasrudin yang meminta agar Rani tetap menyalahkan telepon selular.
Tak terima dengan perlakuan Antasari, Nasrudin mengancam akan mebeberkan perbuatan asusila tersebut kepada media massa. Takut atas ancaman tersebut, Antasari meminta bantuan ke mantan Kapolres Jaksel Kombes Pol Williardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono. (jfs/okz)
Komentar
Tulis komentar baru